top of page
Cari

Apa itu Tukang Gigi atau Ahli Gigi?

  • pojokgigi
  • 16 Apr 2021
  • 2 menit membaca

Praktek tukang atau ahli gigi semakin marak dan mudah ditemukan di semua tempat. Siapa sih yang tidak pernah menemukan bangunan kecil dengan logo gigi yang besar di bagian depan pintunya?


Sebenarnya, apa sih praktik tukang atau ahli gigi itu? Apakah praktik diperbolehkan? Nah Pojok Gigi akan berusaha untuk menjelaskannya kepada teman-teman agar tidak ada lagi kesalahpahaman di profesi tersebut.


Tukang gigi atau juga bisa disebut dengan ahli gigi adalah budaya warisan turun temurun sejak jaman Belanda dulu. Profesi ini muncul karena pada jaman Belanda dulu dokter gigi susah ditemui (jarang) dan pelayanan gigi tidak diberikan kepada orang Indonesia. Maka masyarakat Indonesia banyak yang pergi ke Tandmeester (ahli gigi). Kebetulan yang banyak menguasai ilmu di bidang ini adalah orang yang berasal dari China, kemudian mereka mengajarkannya kepada orang Indonesia. Dan terjadilah praktik tukang atau ahli gigi tersebut selama bertahun-tahun dan turun temurun hingga jaman modern ini.


Apakah profesi tukang gigi, dan ahli gigi bisa disamakan dengan dokter gigi? Jawabannya adalah tentu saja tidak. Dokter gigi dibekali ilmu kedokteran gigi yang sesuai dengan kaidah medis, tidak halnya dengan tukang gigi yang mendapat ilmunya dari leluhur (warisan keluarga atau orangtua). Memang biasanya harga yang ditawarkan lebih murah dan kunjungan yang dibutuhkan lebih singkat. Tetapi kembali lagi, banyak dari para Tukang dan Ahli gigi yang tidak memahami ilmu kedokteran gigi sehingga seringkali dalam pengerjaannya mereka mengerjakan secara 'ngawur'. Misalnya saja memasang behel (kawat gigi) dengan tidak memperhatikan keilmuannya sehingga peletakkan bracket dan karet terkesan ngawur. Salah satu contohnya adalah gambar yang admin kutip dari Kortugi ini.


Bayangkan saja, kalau sudah begitu siapa yang rugi? Pasti pasien yang rugi kan? Dan siapa yang pusing? Pasti dokter gigi yang kedatangan pasien ini yang pusing.


Apakah Praktik Tukang atau Ahli Gigi diperbolehkan? Jawabannya adalah diperbolehkan selama mengikuti peraturan dari pemerintah.



Dari atas bisa diketahui bahwa tukang gigi tidak memiliki kewenangan melakukan pekerjaan lain selain memasang gigi palsu dengan menggunakan bahan heat curing acrylic. Jadi cerdaslah memilih orang yang akan melakukan perawatan kepada Anda atau keluarga Anda.

 
 
 

Comments


087851140800

Jl. Raya Menur No.4, Airlangga, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60285, Indonesia

©2021 by PojokGigi

bottom of page